KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/7/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas tuduhan ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Dua nama yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut adalah Roy Suryo dan Eggi Sudjana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kehadiran keduanya dalam agenda pemeriksaan hari ini. "Betul, (Roy Suryo diperiksa)," ujar Ade Ary kepada wartawan.
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo menjelaskan alasan kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini. Ia menyebut, dirinya sebelumnya telah meminta penjadwalan ulang karena undangan awal yang tidak jelas.
"Waktu itu kami siap hadir, tetapi atas rekomendasi kuasa hukum, kami tidak datang karena undangan tidak mencantumkan siapa terlapor, juga tidak jelas waktu (tempus) dan tempat kejadiannya (locus)," kata Roy.
"Hari ini kami hadir karena sudah ada beberapa nama terlapor serta jelas tempus dan locus-nya," imbuh mantan Menpora itu.
Sementara itu, Eggi Sudjana menegaskan bahwa perkara ijazah ini menurutnya adalah persoalan sederhana. Ia menyatakan akan menghentikan kritiknya jika Jokowi menunjukkan ijazah asli.
"Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case closed. Saya minta maaf pun mau. Tapi kalau tidak, saya akan terus perjuangkan, ini sudah jalan hampir 4 tahun," tegas Eggi.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdirektorat Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dengan dasar hukum Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Dalam laporan tersebut, Jokowi turut menyerahkan 24 objek bukti dari media sosial yang berisi konten tudingan tersebut.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangani kasus serupa dan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli berdasarkan hasil pembandingan dengan dokumen resmi. Laporan itu pun dinyatakan ditutup. Namun, pihak pelapor yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya hari ini dinilai sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum untuk memastikan kebenaran dari tudingan yang telah menyebar luas di ruang publik.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Sebuah video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, sedang berjoget saat melakukan
PERISTIWA
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahma
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rasa kecewa masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Talawi, kian memuncak akibat lambannya penanganan sampah ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, pi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Anjas Asmara resmi dilantik sebagai Camat Sabak Timur oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, menggantikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan pada beb
EKONOMI
JAKARTA Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono hari ini, Kamis (2/4/2026), dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
ENTERTAINMENT
JAKARTA Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU)
EKONOMI