BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa

Justin Nova - Selasa, 08 Juli 2025 10:26 WIB
71 view
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
ilustrasi gedug kpk (foto: website kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sepulang dari Eropa, Bu Menteri juga harus dipanggil KPK. Agar jelas dan terang apakah ada gratifikasi," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).

Boyamin mengingatkan bahwa bila terdapat penerimaan fasilitas negara, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika terbukti, maka fasilitas tersebut wajib diganti dengan dana pribadi.

Baca Juga:

KPK kini menunggu hasil analisis dokumen dari Menteri Maman. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, maka Agustina Hastarini berpotensi dipanggil. Isu ini menjadi ujian integritas bagi pejabat publik, di tengah sorotan terhadap transparansi dan etika birokrasi.*

(ws/j006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia oleh Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
KPK Dalami Peran Lima ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan di Rumah Dirut PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Soroti Dugaan Fasilitas Negara di Eropa
KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M
Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Klarifikasi Soal Surat ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM’ yang Beredar, Tegaskan Gunakan Dana Pribadi
komentar
beritaTerbaru