BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa

- Selasa, 08 Juli 2025 10:26 WIB
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
ilustrasi gedug kpk (foto: website kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sepulang dari Eropa, Bu Menteri juga harus dipanggil KPK. Agar jelas dan terang apakah ada gratifikasi," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).

Boyamin mengingatkan bahwa bila terdapat penerimaan fasilitas negara, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika terbukti, maka fasilitas tersebut wajib diganti dengan dana pribadi.

KPK kini menunggu hasil analisis dokumen dari Menteri Maman. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, maka Agustina Hastarini berpotensi dipanggil. Isu ini menjadi ujian integritas bagi pejabat publik, di tengah sorotan terhadap transparansi dan etika birokrasi.*

(ws/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru