Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Perseteruan antara publik figur Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tampaknya belum menemukan titik temu.
Kali ini, Lisa kembali menyampaikan klaim yang mengaitkan nama Ridwan Kamil dalam dugaan aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8).
Dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Lisa menyebut bahwa dirinya pernah menerima dana dari proyek tersebut, meskipun enggan menyebutkan nominal maupun waktu spesifik penerimaannya.
"Ya, itu (uang) buat kebutuhan anak saya. Tapi saya tidak bisa sebut jumlahnya," ujar Lisa kepada awak media.
Pernyataan ini kembali menarik perhatian publik karena dinilai menyudutkan Ridwan Kamil, yang sebelumnya juga sempat dikaitkan dalam kasus pengakuan Lisa terhadap anak berinisial CA.
Menanggapi klaim Lisa, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak berada dalam kapasitas untuk mengomentari materi pemeriksaan yang menjadi domain penyidik dan saksi. Namun, kami berharap publik tidak serta merta mengambil kesimpulan," ujar Muslim dalam keterangannya.
Muslim juga kembali menyinggung soal polemik sebelumnya terkait pengakuan Lisa terhadap status anaknya.
Ia mengingatkan bahwa hasil tes DNA yang dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Agustus 2025, telah menegaskan bahwa CA bukan anak biologis dari kliennya.
"Berulang kali, Lisa menyatakan bahwa CA adalah anak biologis klien kami. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri menyatakan sebaliknya," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan bersedia menjalani setiap proses yang diperlukan oleh KPK.
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (4/6/2026), dan semakin men
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026), melanjutkan tekanan yang terjadi pada sesi
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional terpantau mulai melandai pada awal Juni 2026. Namun, tren penurunan tersebut belum mera
EKONOMI