Tak Baca Teks Saat Pidato, Prabowo: Manusia Kalau Bikin Salah, ya Kita Minta Maaf Saja
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun senilai Rp6,5 miliar.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Penyerahan laporan dilakukan oleh Sekretaris Irjen PKP, Dian Fris Nalle, dan diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, di Kantor Kejati Sumut, Kamis (10/7).
"Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut. Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga mendukung program Presiden, khususnya Asta Cita poin 7 tentang pemberantasan korupsi," ujar Dian dalam keterangan pers.
Dian menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deliserdang. Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Selain kerugian negara, dalam laporan tersebut juga terdapat dugaan praktik pemerasan yang akan diperjelas melalui penyelidikan oleh tim penyidik.
"Kami serahkan laporan ini agar ditindaklanjuti, karena ada indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek," tambah Dian.
Menanggapi laporan tersebut, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap menyatakan pihaknya akan segera memproses dan menyelidiki kasus yang dilaporkan.
"Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Muttaqin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional dalam penyediaan perumahan yang adil dan merata bagi masyarakat, serta menyangkut komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.*
(ws/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak saat melakukan pelipu
PERISTIWA
MEDAN Hujan deras yang mengguyur Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 9 September 2026, menyebabkan sejumlah wilayah terendam ba
PERISTIWA
DELI SERDANG Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli
HUKUM DAN KRIMINAL
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada pertengahan Agustus 2026 terus mendapat p
KESEHATAN
KARO Siswi SMK Bersama Berastagi berinisial FP, 16 tahun, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gr
KESEHATAN
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Se
HUKUM DAN KRIMINAL