BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Lokasi Rawan Pelanggaran dan Edukasi Pemilik Pondok di Simarsayang

Ronald Harahap - Kamis, 10 Juli 2025 21:47 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Lokasi Rawan Pelanggaran dan Edukasi Pemilik Pondok di Simarsayang
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Perda dan Perwa, Kamis (10/7). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (10/7).

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik serta pengelolaan objek wisata.

Dalam laporan resmi kepada pimpinan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan bahwa kegiatan diawali dengan apel personel di Mako 55 dan dilanjutkan dengan penertiban di dua lokasi utama, yaitu Jalan Sutan Soripada Mulia dan kawasan Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Lokasi pertama yang disasar adalah sebuah usaha barang bekas milik CV. Cindy di Kelurahan Bonan Dolok.

Satpol PP mendapati area tersebut masih menyimpan barang-barang yang ditata tidak rapi dan menjalar ke badan jalan.

"Kami telah memberi teguran sebelumnya, dan kali ini kembali mengingatkan agar penataan dilakukan dengan tertib, demi menjaga keselamatan pengguna jalan," ujar salah satu anggota tim.

Meski pemilik tidak berada di lokasi, petugas menyampaikan arahan langsung kepada staf CV. Cindy agar menertibkan area dan menghindari potensi keluhan dari masyarakat sekitar.

Setelah itu, Tim GAKDA (Penegakan Perda) bergerak ke kawasan Tor Simarsayang, salah satu destinasi wisata ikonik di Kota Padangsidimpuan.

Penertiban difokuskan pada penegakan Perwal No. 23 Tahun 2011, yang mengatur tata cara pendirian pondok, kafe, dan warung, khususnya terkait larangan pemasangan penutup pondok yang melebihi batas ketentuan.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati satu pondok tertutup dan dihuni oleh sepasang pengunjung.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.

Namun, pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali menggunakan fasilitas serupa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru