Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA - Nama anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kembali mencuat ke permukaan. Ia diduga terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp3 triliun pada awal pandemi COVID-19 melalui PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat dirinya menjabat sebagai Komisaris.
Dugaan konflik kepentingan ini menjadi sorotan tajam publik, sebab pada saat bersamaan Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, komisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN.
Kontrak Diduga Ditandatangani Sebelum Demer Diangkat Komisaris
Berdasarkan dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Demer diangkat sebagai komisaris PT EKI pada 30 Maret 2020, atau tujuh hari setelah perusahaan tersebut diduga menandatangani kontrak pengadaan APD pada 23 Maret 2020, dan dua hari setelah pencairan dana dari negara. Penempatan jabatan strategis ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah jabatan komisaris hanya formalitas atau bagian dari kompensasi pasca kontrak?
"Ini bukan sekadar masalah etika, tetapi menyentuh integritas kekuasaan dan potensi pelanggaran hukum," kata Deri Hartono, Sekjen Garda Tipikor Indonesia (GTI).
Perusahaan Tanpa Izin Medis Dapat Proyek Nasional
Lebih jauh lagi, PT EKI disebut tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tak punya infrastruktur distribusi medis. Namun, perusahaan ini justru mendapatkan proyek vital berskala nasional saat pandemi.
"Jika seorang anggota DPR merangkap jabatan dalam perusahaan penerima proyek negara dan tidak ada upaya untuk menolak atau membatalkan, ini bisa dikonstruksi sebagai dolus eventualis — bentuk kesengajaan yang dibungkus pembiaran," jelas Deri.
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etik DPR
Dari aspek hukum administrasi, tindakan ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya asas ketidakberpihakan. Sedangkan dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, setiap anggota DPR wajib menjaga citra dan integritas lembaga.
"Dugaan pelanggaran etika dalam masa krisis adalah bentuk kejatuhan moral wakil rakyat," tegas Deri.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL