Menaker Ingatkan Ancaman AI: Pekerja Indonesia Harus Siap Beradaptasi atau Tertinggal
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
JAKARTA - Nama anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer kembali mencuat ke permukaan. Ia diduga terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp3 triliun pada awal pandemi COVID-19 melalui PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat dirinya menjabat sebagai Komisaris.
Dugaan konflik kepentingan ini menjadi sorotan tajam publik, sebab pada saat bersamaan Demer juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, komisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN.
Kontrak Diduga Ditandatangani Sebelum Demer Diangkat Komisaris
Berdasarkan dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Demer diangkat sebagai komisaris PT EKI pada 30 Maret 2020, atau tujuh hari setelah perusahaan tersebut diduga menandatangani kontrak pengadaan APD pada 23 Maret 2020, dan dua hari setelah pencairan dana dari negara. Penempatan jabatan strategis ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah jabatan komisaris hanya formalitas atau bagian dari kompensasi pasca kontrak?
"Ini bukan sekadar masalah etika, tetapi menyentuh integritas kekuasaan dan potensi pelanggaran hukum," kata Deri Hartono, Sekjen Garda Tipikor Indonesia (GTI).
Perusahaan Tanpa Izin Medis Dapat Proyek Nasional
Lebih jauh lagi, PT EKI disebut tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan tak punya infrastruktur distribusi medis. Namun, perusahaan ini justru mendapatkan proyek vital berskala nasional saat pandemi.
"Jika seorang anggota DPR merangkap jabatan dalam perusahaan penerima proyek negara dan tidak ada upaya untuk menolak atau membatalkan, ini bisa dikonstruksi sebagai dolus eventualis — bentuk kesengajaan yang dibungkus pembiaran," jelas Deri.
Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etik DPR
Dari aspek hukum administrasi, tindakan ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya asas ketidakberpihakan. Sedangkan dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, setiap anggota DPR wajib menjaga citra dan integritas lembaga.
"Dugaan pelanggaran etika dalam masa krisis adalah bentuk kejatuhan moral wakil rakyat," tegas Deri.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo melantik dan mengambil sumpah jabatan 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkung
PEMERINTAHAN