
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 17 poin permasalahan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7). Budi menyebut bahwa poin-poin tersebut masih terus dibahas secara internal dan akan segera disampaikan sebagai masukan resmi kepada Presiden dan DPR.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," ujar Budi.
Baca Juga:
Salah satu sorotan utama KPK adalah diabaikannya sifat lex specialist dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam RUU tersebut. Padahal, menurut Budi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus di luar mekanisme umum hukum acara pidana.
"Artinya, KUHAP juga perlu mengatur secara khusus mengenai tindak pidana korupsi agar tidak menyamakan prosesnya dengan pidana umum," tegasnya.
Baca Juga:
KPK juga mengkritik pengaturan mengenai pencekalan ke luar negeri dalam RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, hanya tersangka yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, menurut Budi, selama ini KPK dapat mencegah tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan pihak-pihak terkait lainnya demi kelancaran proses penyidikan.
"Esensi dari pencekalan adalah memastikan keberadaan pihak-pihak yang relevan tetap di dalam negeri agar penyidikan berjalan efektif," jelas Budi.
Kajian internal KPK terhadap RUU KUHAP disebut telah memasuki tahap finalisasi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen segera mengirimkan masukan resmi sebelum proses pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP di DPR mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena sempatnya situs resmi DPR down saat draf RUU belum tersedia untuk publik. Hal ini memicu kritik terkait kurangnya transparansi dalam proses legislasi.*
(km/j006)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal