JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 17 poin permasalahan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7). Budi menyebut bahwa poin-poin tersebut masih terus dibahas secara internal dan akan segera disampaikan sebagai masukan resmi kepada Presiden dan DPR.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," ujar Budi.
Salah satu sorotan utama KPK adalah diabaikannya sifat lex specialist dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam RUU tersebut. Padahal, menurut Budi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus di luar mekanisme umum hukum acara pidana.
"Artinya, KUHAP juga perlu mengatur secara khusus mengenai tindak pidana korupsi agar tidak menyamakan prosesnya dengan pidana umum," tegasnya.
KPK juga mengkritik pengaturan mengenai pencekalan ke luar negeri dalam RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, hanya tersangka yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, menurut Budi, selama ini KPK dapat mencegah tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan pihak-pihak terkait lainnya demi kelancaran proses penyidikan.
"Esensi dari pencekalan adalah memastikan keberadaan pihak-pihak yang relevan tetap di dalam negeri agar penyidikan berjalan efektif," jelas Budi.
Kajian internal KPK terhadap RUU KUHAP disebut telah memasuki tahap finalisasi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen segera mengirimkan masukan resmi sebelum proses pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP di DPR mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena sempatnya situs resmi DPR down saat draf RUU belum tersedia untuk publik. Hal ini memicu kritik terkait kurangnya transparansi dalam proses legislasi.*
(km/j006)
Editor
:
KPK Soroti 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, Termasuk Pengabaian Kekhususan Kasus Korupsi