BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

KPK Panggil Ahmad Effendy Pohan, Mantan Pj Sekda Sumut Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan

Justin Nova - Selasa, 22 Juli 2025 11:55 WIB
27 view
KPK Panggil Ahmad Effendy Pohan, Mantan Pj Sekda Sumut Terkait Korupsi Infrastruktur Jalan
mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan (foto: waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/7/2025).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang melibatkan pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait alur dugaan suap pada proyek infrastruktur jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi kepada media.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Ahmad Effendy Pohan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut pada 26 Juni 2025. OTT ini membongkar dua skema korupsi, masing-masing di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 2 miliar.

5 Tersangka Sudah Ditahan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

Penerima suap:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru