BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG, Ini Aturannya!
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis, minuman rasa susu, hingga produk minuman yang mengandung susu d
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/7/2025).
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang melibatkan pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait alur dugaan suap pada proyek infrastruktur jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi kepada media.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Ahmad Effendy Pohan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut pada 26 Juni 2025. OTT ini membongkar dua skema korupsi, masing-masing di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 2 miliar.
5 Tersangka Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
Penerima suap:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah 1
Pemberi suap:
M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Modus operandi para tersangka ialah menyalahgunakan sistem e-katalog untuk mengatur pemenang lelang proyek, yang disinyalir telah dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik pemberi suap.
Bobby Nasution: Hormati Proses Hukum
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga siap dipanggil jika keterangannya diperlukan oleh KPK dalam pengusutan perkara korupsi tersebut.*
(kp/j006)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis, minuman rasa susu, hingga produk minuman yang mengandung susu d
NASIONAL
ACEH BARAT Bagi warga Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, nipah bukan sekadar tumbuhan yang tumbuh di rawa pes
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. P
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpina
NASIONAL
TAKENGON Personel Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di w
NASIONAL
ACEH UTARA Menyempitnya kawasan hutan membuat ruang jelajah gajah di lanskap Cot Girek, Aceh Utara, semakin terbatas. Kondisi ini menyeb
NASIONAL
MEDAN Harga jagung di tingkat petani di Sumatera Utara masih bertahan tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong kenai
EKONOMI
MEDAN Kabel reefer milik kapal kargo MV Wan Hai 101 dicuri saat kapal tengah bersandar di Dermaga B BNCT Belawan, Kota Medan, Sumatera U
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, Polda Sumatera Utara, menyelidiki kasus keracunan massal yang terjadi di SMK Bersama Berastagi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan skema pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang terdampak kabut asap akibat kebakaran
PENDIDIKAN