BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

T.Jamaluddin - Selasa, 22 Juli 2025 14:06 WIB
Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, Selasa (22/7/2025) (foto:t.jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor DJBC Aceh dan menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.

Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp365.009.850. Rokok-rokok ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2024 oleh Satgas Bea Cukai Aceh melalui patroli darat dan laut di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Pemusnahan tertanggal 8 Juli 2025.

"Ini adalah bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penegahan," ujar Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.

Bier menegaskan, pemusnahan ini adalah buah dari kolaborasi lintas instansi, termasuk jajaran KPPBC TMP C Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa, serta aparat TNI, Polri, dan Satpol PP WH baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara dan masyarakat," tegasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menolak peredaran rokok ilegal.

ia menjelaskan, rokok ilegal bisa dikenali dari ciri-ciri seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, salah peruntukan atau personalisasi, serta menggunakan pita cukai bekas.

"Selain merusak kesehatan, rokok ilegal juga merugikan keuangan negara. Jangan beli, jual, distribusikan, atau simpan rokok ilegal," serunya.

Melalui aksi ini, Bea Cukai Aceh menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak-hak negara, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional lewat penegakan hukum di bidang cukai.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru