BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Berdasar Fakta Hukum , Tom Lembong Resmi Banding

Suci - Selasa, 22 Juli 2025 14:28 WIB
Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Berdasar Fakta Hukum , Tom Lembong Resmi Banding
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula.

Pengajuan banding didaftarkan oleh tim kuasa hukum Tom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori banding dalam beberapa hari ke depan.

"Hari ini kita resmi menyatakan mengajukan banding. Nanti setelah beberapa hari ke depan, kami akan menuntaskan memori banding untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," ujar Zaid.

Baca Juga:

Zaid menilai putusan majelis hakim memiliki sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang disebut sebagai potential loss dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) akibat kerja sama impor gula dengan delapan perusahaan swasta.

Baca Juga:

"Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitas dan korelasinya? Ini yang kami nilai tidak tepat," lanjut Zaid.

Zaid juga menyoroti fakta bahwa kebijakan impor gula disebut-sebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo saat itu, namun menurutnya tidak digali lebih lanjut oleh majelis hakim dalam persidangan.

Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menikmati hasil korupsi.

Hakim menyatakan Tom tetap menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan swasta meskipun tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga dinilai melanggar Permendag No. 117.

"Terdakwa sangat menyadari bahwa persetujuan impor tersebut melanggar aturan karena tidak melalui kesepakatan dengan instansi terkait," tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Zaid menyatakan bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum bahkan jika hukuman hanya sehari, karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ilham Habibie Akui Jual Mobil BJ Habibie ke Ridwan Kamil, Bantah Tahu Sumber Dana Korupsi
Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dindik Jatim 2017
Presidium MARAK: Rektor USU Diminta Hadiri Panggilan KPK dengan Jiwa Besar
Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Terkait Proyek Jalur Kereta Diundur
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wamenaker Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Wamenaker: Biaya Sertifikasi K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru