Respon Cepat Polsek Sunggal, Arus Lalin Menuju PDAM Kembali Lancar Usai Banjir
MEDAN, SUMATERA UTARA Arus lalu lintas dari Sri Gunting menuju PDAM Tirtanadi Sunggal kembali lancar, Kamis (27/11/2025) malam, menyusul
Peristiwa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap definisi baru penyelidikan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut KPK, penyelidikan dalam konteks pemberantasan korupsi seharusnya mencakup upaya untuk menemukan bukti permulaan dari suatu tindak pidana korupsi. Namun, dalam RUU KUHAP, definisi penyelidikan hanya disebut sebagai kegiatan mencari dan menemukan peristiwa pidana, bukan bukti permulaannya.
Namun, hal ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak menghambat KPK melakukan OTT.
"Tidak sama sekali," kata Tandra saat dihubungi pada Rabu (23/7/2025).
Tandra menjelaskan bahwa perubahan definisi tersebut mengembalikan fungsi penyelidikan ke konsep dasarnya, yakni bukan bagian dari proses hukum formal (pro justitia), melainkan langkah awal untuk menemukan dugaan tindak pidana.
"Penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia. Maka definisi penyelidikan ya untuk menemukan. Kalau dia temukan, ya naik ke sidik," ujarnya.
OTT Menurut Tandra: Siapa Saja Bisa Lakukan
Menanggapi kekhawatiran KPK soal ancaman terhadap OTT, Tandra menyampaikan bahwa definisi OTT adalah penangkapan yang terjadi secara tiba-tiba, bukan berdasarkan perencanaan atau pengamatan sebelumnya.
"Kriteria tangkap tangan itu kalau KPK lewat, 'eh ada bupati atau gubernur yang terima uang'. Itu baru tangkap tangan," ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa praktik KPK selama ini lebih menyerupai penangkapan terencana, karena pihak KPK telah mengetahui lebih dulu waktu dan tempat terjadinya penyerahan uang.
"Itu bukan tangkap tangan. Itu KPK menangkap orang yang sudah diketahui akan melakukan tindak pidana," katanya lagi.
Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan hukum dalam revisi RUU KUHAP.
MEDAN, SUMATERA UTARA Arus lalu lintas dari Sri Gunting menuju PDAM Tirtanadi Sunggal kembali lancar, Kamis (27/11/2025) malam, menyusul
Peristiwa
PADANG PANJANG, SUMATERA BARAT Tujuh korban banjir bandang yang melanda kawasan Jembatan Kembar Batas Kota Silaiang Bawah, Kecamatan Pad
Peristiwa
PULANG PISAU, KALTENG Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang bered
Kesehatan
SOLOK, SUMBAR Hujan deras yang mengguyur Kota Solok sejak Rabu (26/11) memicu banjir di dua kecamatan, yakni Tanjung Harapan dan Lubuk S
Peristiwa
JAKARTA Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kritikan dari anggota DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, terkait program mag
Pemerintahan
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum tegas kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ia memperingatkan, jika kine
Ekonomi
PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT Banjir melanda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (27/11/2025), menelan satu korban jiwa dan m
Peristiwa
JAKARTA Basarnas memperkuat operasi pencarian dan evakuasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan mengerahkan person
Peristiwa
TAPANULI TENGAH SUMATERA UTARA Wilayah Tapanuli Tengah masih terisolir imbas banjir bandang dan tanah longsor. Bupati Masinton Pasaribu
Peristiwa
MEDAN, Sulasih, wanita lansia berusia 83 tahun, berhasil diselamatkan petugas setelah terjebak selama lima jam di loteng rumah tetangga
Peristiwa