
Ini 5 Penyebab Teratas Perceraian di Indonesia, Selingkuh Bukan Salah Satunya!
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap lima penyebab utama perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan yan
EntertainmentJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap definisi baru penyelidikan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut KPK, penyelidikan dalam konteks pemberantasan korupsi seharusnya mencakup upaya untuk menemukan bukti permulaan dari suatu tindak pidana korupsi. Namun, dalam RUU KUHAP, definisi penyelidikan hanya disebut sebagai kegiatan mencari dan menemukan peristiwa pidana, bukan bukti permulaannya.
Namun, hal ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak menghambat KPK melakukan OTT.
"Tidak sama sekali," kata Tandra saat dihubungi pada Rabu (23/7/2025).
Tandra menjelaskan bahwa perubahan definisi tersebut mengembalikan fungsi penyelidikan ke konsep dasarnya, yakni bukan bagian dari proses hukum formal (pro justitia), melainkan langkah awal untuk menemukan dugaan tindak pidana.
"Penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia. Maka definisi penyelidikan ya untuk menemukan. Kalau dia temukan, ya naik ke sidik," ujarnya.
OTT Menurut Tandra: Siapa Saja Bisa Lakukan
Menanggapi kekhawatiran KPK soal ancaman terhadap OTT, Tandra menyampaikan bahwa definisi OTT adalah penangkapan yang terjadi secara tiba-tiba, bukan berdasarkan perencanaan atau pengamatan sebelumnya.
"Kriteria tangkap tangan itu kalau KPK lewat, 'eh ada bupati atau gubernur yang terima uang'. Itu baru tangkap tangan," ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa praktik KPK selama ini lebih menyerupai penangkapan terencana, karena pihak KPK telah mengetahui lebih dulu waktu dan tempat terjadinya penyerahan uang.
"Itu bukan tangkap tangan. Itu KPK menangkap orang yang sudah diketahui akan melakukan tindak pidana," katanya lagi.
Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan hukum dalam revisi RUU KUHAP.
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap lima penyebab utama perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan yan
EntertainmentJAKARTA Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya angkat suara menanggapi polem
EkonomiMEDAN Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data re
Pertanian AgribisnisMEDAN Kobaran api melahap pabrik milik PT. Agro Raya Mas di Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas pem
EkonomiJAKARTA Terdakwa Darmawati, istri dari makelar judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dituntut 12 tahun penjar
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait polemik kesepakatan dagang antara Amerika Serikat
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indo
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan dalam melaksanakan Program Sekolah Rakyat yang dijadwalkan
PendidikanJAKARTA Duel seru antara Arsenal dan AC Milan dalam laga pramusim bertajuk Singapore Festival Football akan digelar malam ini di Nationa
Olahraga