BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

RUU KUHAP Dinilai Hambat OTT, Anggota DPR Soedeson Tandra: "Tidak Sama Sekali"

Suci - Rabu, 23 Juli 2025 12:18 WIB
68 view
RUU KUHAP Dinilai Hambat OTT, Anggota DPR Soedeson Tandra: "Tidak Sama Sekali"
anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra (FOTO : e-media dpr ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap definisi baru penyelidikan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut KPK, penyelidikan dalam konteks pemberantasan korupsi seharusnya mencakup upaya untuk menemukan bukti permulaan dari suatu tindak pidana korupsi. Namun, dalam RUU KUHAP, definisi penyelidikan hanya disebut sebagai kegiatan mencari dan menemukan peristiwa pidana, bukan bukti permulaannya.

Namun, hal ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak menghambat KPK melakukan OTT.

"Tidak sama sekali," kata Tandra saat dihubungi pada Rabu (23/7/2025).

Tandra menjelaskan bahwa perubahan definisi tersebut mengembalikan fungsi penyelidikan ke konsep dasarnya, yakni bukan bagian dari proses hukum formal (pro justitia), melainkan langkah awal untuk menemukan dugaan tindak pidana.

"Penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia. Maka definisi penyelidikan ya untuk menemukan. Kalau dia temukan, ya naik ke sidik," ujarnya.

OTT Menurut Tandra: Siapa Saja Bisa Lakukan

Menanggapi kekhawatiran KPK soal ancaman terhadap OTT, Tandra menyampaikan bahwa definisi OTT adalah penangkapan yang terjadi secara tiba-tiba, bukan berdasarkan perencanaan atau pengamatan sebelumnya.

"Kriteria tangkap tangan itu kalau KPK lewat, 'eh ada bupati atau gubernur yang terima uang'. Itu baru tangkap tangan," ucapnya.

Ia bahkan menyebut bahwa praktik KPK selama ini lebih menyerupai penangkapan terencana, karena pihak KPK telah mengetahui lebih dulu waktu dan tempat terjadinya penyerahan uang.

"Itu bukan tangkap tangan. Itu KPK menangkap orang yang sudah diketahui akan melakukan tindak pidana," katanya lagi.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan hukum dalam revisi RUU KUHAP.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru