Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP
JAKARTA Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mengadukan Komisi Pemilihan Um
POLITIK
JAKARTA – Setelah bertahun-tahun tertahan di "zona abu-abu" legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat angin segar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menjawab salah satu tuntutan utama dalam gerakan 17+8 yang digaungkan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan.
Tuntutan Gerakan 17+8 Didengar
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2009, namun tak kunjung disahkan. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil sepanjang 2025 yang membawa 17 tuntutan jangka pendek dan 8 jangka panjang (17+8) akhirnya memaksa parlemen menunjukkan langkah konkret.
Salah satu tuntutan utama gerakan itu adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Tidak ada lagi perdebatan dengan pemerintah. DPR tegas, RUU ini masuk Prolegnas 2025," ujar Hasan menegaskan.
Pemerintah Dukung Penuh
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi, menyambut baik inisiatif DPR. Menurutnya, pemerintah sejak awal telah siap membahas RUU Perampasan Aset dan akan mendukung sepenuhnya proses legislasi ini.
"Pemerintah setuju dengan usulan DPR. Termasuk RUU tentang Kawasan Industri dan Kamar Dagang Industri yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025," ungkap Supratman.
RUU Lain dalam Prolegnas 2025–2029
JAKARTA Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mengadukan Komisi Pemilihan Um
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat upaya pencegahan stunting dengan melakukan pendampingan langsung terhadap keluarga berisiko
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta rumah Cici Herliawati di Kecamatan Belawan segera dibangun kembali setelah melihat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas tidak menganggap pen
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penyamaran harta oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah sepakat mengajukan eksepsi atau perlawanan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan proses verifikasi berkas persyaratan Gibran Rakabuming Raka saat maju pada Pilkada S
NASIONAL
KUTAI KARTANEGARA Seorang warga nyaris tenggelam setelah perahu ketinting yang ditumpanginya terbalik di perairan TM28 area GTS4, Kutai
PERISTIWA