Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
JAKARTA – Setelah bertahun-tahun tertahan di "zona abu-abu" legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat angin segar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menjawab salah satu tuntutan utama dalam gerakan 17+8 yang digaungkan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan.
Tuntutan Gerakan 17+8 Didengar
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2009, namun tak kunjung disahkan. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil sepanjang 2025 yang membawa 17 tuntutan jangka pendek dan 8 jangka panjang (17+8) akhirnya memaksa parlemen menunjukkan langkah konkret.
Salah satu tuntutan utama gerakan itu adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Tidak ada lagi perdebatan dengan pemerintah. DPR tegas, RUU ini masuk Prolegnas 2025," ujar Hasan menegaskan.
Pemerintah Dukung Penuh
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi, menyambut baik inisiatif DPR. Menurutnya, pemerintah sejak awal telah siap membahas RUU Perampasan Aset dan akan mendukung sepenuhnya proses legislasi ini.
"Pemerintah setuju dengan usulan DPR. Termasuk RUU tentang Kawasan Industri dan Kamar Dagang Industri yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025," ungkap Supratman.
RUU Lain dalam Prolegnas 2025–2029
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa RUU penting lainnya juga masuk daftar prioritas, di antaranya:
RUU Transportasi Online
RUU Perlindungan Data Pribadi (perubahan)
RUU Satu Data Indonesia
RUU tentang Pekerja Lepas
RUU Kepolisian RI
RUU Patriot Bon
RUU Pekerja Platform Indonesia
Harapan Baru untuk Pemberantasan Korupsi
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius menanggapi desakan rakyat untuk menyita hasil kejahatan korupsi secara legal dan terstruktur. RUU ini akan menjadi senjata hukum penting dalam mengembalikan aset negara yang selama ini dinikmati para koruptor.*
(bs/j006)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA