MALANG — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut paspor milik Riza Chalid, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pencabutan dilakukan karena Riza diduga kabur ke luar negeri saat proses hukum terhadap dirinya mulai berjalan.
"Sudah kami cabut paspornya," kata Menteri Agus usai kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (29/7/2025).
Sudah di Malaysia Sejak Februari 2025
Berdasarkan hasil pemantauan keimigrasian, Riza Chalid diketahui telah berada di Malaysia sejak Februari 2025, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan pertamanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza diduga mangkir dari panggilan penyidik dan memilih melarikan diri ke luar negeri.
"Dari Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," jelas Agus.
Pihak Kemenimipas saat ini sedang menjalin komunikasi dan negosiasi dengan otoritas Imigrasi Malaysia. Namun, menurut Agus, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemulangan Riza karena keterbatasan yurisdiksi.
"Kami lagi membangun kerja sama dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid," ujarnya.
Korupsi Migas Rp285 Triliun: Riza dan Anak Jadi Tersangka
Riza Chalid merupakan beneficial owner dari dua perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga mendapat keuntungan tidak sah dari skema pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023.
Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kapasitas yang sama.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, dengan rincian:
Kerugian keuangan negara: Rp193,7 triliun
Kerugian perekonomian negara: Rp91,3 triliun
Dugaan Hubungan Khusus di Malaysia
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Riza Chalid kini menetap di Malaysia dan telah menikahi kerabat dari salah satu Sultan di negara tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa keberadaannya mendapat perlindungan sosial dan politik, sehingga mempersulit proses pemulangan paksa.
Karena mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Riza Chalid.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal kepulangannya untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Kasus korupsi minyak mentah ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan semua tersangka dapat dibawa ke pengadilan, termasuk Riza Chalid yang kini berada di luar negeri.*
(oz/j006)
Editor
:
Kabur ke Malaysia, Paspor Riza Chalid Dicabut: Negara Rugi Rp285 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Minyak