BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto Dapat Respons KPK

Suci - Selasa, 29 Juli 2025 18:45 WIB
90 view
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto Dapat Respons KPK
ilustrasi kpk (foto: cna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.

Gugatan dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 itu diajukan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Gugatan ini terdaftar dalam situs MK dengan pokok perkara berupa pengujian materiil UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, isi lengkap dokumen gugatan belum ditampilkan secara publik.

Baca Juga:

Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Hasto sebagai warga negara.

"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Pasal 21 Pernah Digunakan KPK di Kasus Besar

Budi menambahkan, Pasal 21 UU Tipikor telah digunakan dalam beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua.

"KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21. Di mana kemudian para tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah Budi.

Pasal 21 Diperlukan untuk Efektivitas Penegakan Hukum

Menurut KPK, Pasal 21 menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas penegakan hukum serta memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku utama, namun juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penyidikan.

"Efek jera ini juga diarahkan pada siapa saja yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum," tegas Budi.

Editor
: Suci
Tags
komentar
beritaTerbaru