BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Modus Korupsi PT PP Terungkap, KPK Sita Rp 62 Miliar dari Proyek Fiktif

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 29 Juli 2025 22:45 WIB
97 view
Modus Korupsi PT PP Terungkap, KPK Sita Rp 62 Miliar dari Proyek Fiktif
ilustrasi kpk (foto: cna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Proyek-proyek yang seharusnya tidak pernah dikerjakan itu justru menjadi dasar pencairan dana hingga merugikan negara hingga Rp 80 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan dengan mengajukan invoice proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek tersebut diklaim dikerjakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor, padahal tidak ada aktivitas fisik yang berlangsung di lapangan.

Baca Juga:

"Dari beberapa proyek tersebut, diduga fiktif. Jadi hanya keluar tagihan atau invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan uang, padahal tidak ada pengerjaan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Oknum Tertentu

Budi menyebutkan bahwa dana yang cair dari proyek fiktif tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pencairan itu, mengalir ke pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka," tambahnya.

Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. KPK melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang terkait.

Kerugian Negara dan Barang Bukti Disita

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 62 miliar yang terdiri atas:

Rp 22 miliar dalam bentuk deposito,

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru