Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya ak
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Proyek-proyek yang seharusnya tidak pernah dikerjakan itu justru menjadi dasar pencairan dana hingga merugikan negara hingga Rp 80 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan dengan mengajukan invoice proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek tersebut diklaim dikerjakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor, padahal tidak ada aktivitas fisik yang berlangsung di lapangan.
"Dari beberapa proyek tersebut, diduga fiktif. Jadi hanya keluar tagihan atau invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan uang, padahal tidak ada pengerjaan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7).
Aliran Dana Diduga Mengalir ke Oknum Tertentu
Budi menyebutkan bahwa dana yang cair dari proyek fiktif tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pencairan itu, mengalir ke pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka," tambahnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. KPK melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang terkait.
Kerugian Negara dan Barang Bukti Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 62 miliar yang terdiri atas:
Rp 22 miliar dalam bentuk deposito,
Rp 40 miliar dalam bentuk uang tunai dari brankas,
dan USD 3,5 juta yang baru-baru ini disita (waktu penyitaan tidak dirinci lebih lanjut).
Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN yang diduga terkait kasus ini. Informasi ini juga telah disampaikan ke pihak Imigrasi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
"PT PP adalah BUMN, sehingga keuangannya termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, kami kenakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor," jelas Budi.
Hingga saat ini, PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan yang dilakukan KPK.*
(kp/j006)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya ak
NASIONAL
JAKARTA Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026). Kedatangan
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perkar
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami pergerakan pada Jumat (10/7/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (P
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mencatat sekitar 30 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Jumla
EKONOMI
JAKARTA PDI Perjuangan menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan lima bendungan strategis di sejumlah daerah pada Jumat (10/7/2026). Peresmian ter
NASIONAL
SOLO Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
HUKUM DAN KRIMINAL
KARAWANG Pemerintah resmi meluncurkan program Mandatori Biodiesel B50 sebagai langkah memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional m
EKONOMI
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia politik Indonesia. Mantan Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) d
NASIONAL