BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Modus Korupsi PT PP Terungkap, KPK Sita Rp 62 Miliar dari Proyek Fiktif

- Selasa, 29 Juli 2025 22:45 WIB
Modus Korupsi PT PP Terungkap, KPK Sita Rp 62 Miliar dari Proyek Fiktif
ilustrasi kpk (foto: cna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Proyek-proyek yang seharusnya tidak pernah dikerjakan itu justru menjadi dasar pencairan dana hingga merugikan negara hingga Rp 80 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan dengan mengajukan invoice proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek tersebut diklaim dikerjakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor, padahal tidak ada aktivitas fisik yang berlangsung di lapangan.

"Dari beberapa proyek tersebut, diduga fiktif. Jadi hanya keluar tagihan atau invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan uang, padahal tidak ada pengerjaan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7).

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Oknum Tertentu

Budi menyebutkan bahwa dana yang cair dari proyek fiktif tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pencairan itu, mengalir ke pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka," tambahnya.

Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. KPK melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang terkait.

Kerugian Negara dan Barang Bukti Disita

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 62 miliar yang terdiri atas:

Rp 22 miliar dalam bentuk deposito,

Rp 40 miliar dalam bentuk uang tunai dari brankas,

dan USD 3,5 juta yang baru-baru ini disita (waktu penyitaan tidak dirinci lebih lanjut).

Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN yang diduga terkait kasus ini. Informasi ini juga telah disampaikan ke pihak Imigrasi.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

"PT PP adalah BUMN, sehingga keuangannya termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, kami kenakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor," jelas Budi.

Hingga saat ini, PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan yang dilakukan KPK.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru