Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Proyek-proyek yang seharusnya tidak pernah dikerjakan itu justru menjadi dasar pencairan dana hingga merugikan negara hingga Rp 80 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan dengan mengajukan invoice proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek tersebut diklaim dikerjakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor, padahal tidak ada aktivitas fisik yang berlangsung di lapangan.
"Dari beberapa proyek tersebut, diduga fiktif. Jadi hanya keluar tagihan atau invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan uang, padahal tidak ada pengerjaan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7).
Aliran Dana Diduga Mengalir ke Oknum Tertentu
Budi menyebutkan bahwa dana yang cair dari proyek fiktif tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pencairan itu, mengalir ke pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka," tambahnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. KPK melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang terkait.
Kerugian Negara dan Barang Bukti Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 62 miliar yang terdiri atas:
Rp 22 miliar dalam bentuk deposito,
Rp 40 miliar dalam bentuk uang tunai dari brankas,
dan USD 3,5 juta yang baru-baru ini disita (waktu penyitaan tidak dirinci lebih lanjut).
Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN yang diduga terkait kasus ini. Informasi ini juga telah disampaikan ke pihak Imigrasi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
"PT PP adalah BUMN, sehingga keuangannya termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, kami kenakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor," jelas Budi.
Hingga saat ini, PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan yang dilakukan KPK.*
(kp/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan i
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Sebatang pohon kela
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Upaya mendorong swasembada pangan nasional terus digencarkan di daerah. Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polres Tapan
NASIONAL
TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah,
NASIONAL
PALEMBANG Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor la
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria bese
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema menggelar kegiatan bakti sosial di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebag
NASIONAL