Mobil Alphard tahun 2023 yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (31/7/2025). (Foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard tahun 2023 yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mobil tersebut disita pada Kamis (31/7) dan terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023, terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa mobil mewah tersebut berada dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI saat disita.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," tambah Budi, tanpa menyebut identitas anggota DPR RI tersebut.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018
Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018
Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy