BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Breaking News! DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong

- Kamis, 31 Juli 2025 21:47 WIB
Breaking News! DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam. (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus hukum yang menjeratnya.

Persetujuan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan banding atas vonis dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Banding tersebut diajukan oleh penasihat hukumnya, Achmad Bawazir, pada Selasa, 22 Juli 2025, dan telah teregister di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025.

"Permohonan banding terdakwa telah diterima dan akan diberikan waktu 14 hari untuk menyusun memori banding," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat menanggapi kasus ini. Ia menyatakan bahwa urusan teknis berada di ranah kementerian, sementara arah kebijakan tetap berada di tangan Presiden.

"Kebijakan di Presiden, teknisnya di kementerian. Kita tunggu proses hukumnya," ucap Jokowi kala itu.

Dengan persetujuan DPR atas abolisi ini, maka besar kemungkinan proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan, tergantung keputusan akhir dari Presiden Prabowo.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru