Kejagung Jerat Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Fakta Baru Terungkap!
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang masing-masing tersandung kasus dugaan korupsi.
Langkah ini diambil setelah Presiden mendapat persetujuan resmi dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).
Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR.
Amnesti berarti menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, baik yang telah maupun belum dijatuhkan.
Abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dua istilah ini juga dijelaskan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan alasan kepentingan negara.
Kasus Hasto dan Tom Lembong Masih Berproses
Meski kedua tokoh tersebut belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), pemberian abolisi dan amnesti dianggap tetap sah secara konstitusional.
Menurut Abdul Ficar Hadjar, pengajar hukum Universitas Trisakti, Presiden punya kewenangan mutlak memberi abolisi dan amnesti meskipun proses hukum belum selesai. "Artinya, Presiden melihat bahwa dua kasus ini berlatar belakang politis," ujar Ficar.
Sementara itu, Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa:
Abolisi untuk Tom Lembong dimungkinkan, karena banding sedang berjalan dan kasus belum inkrah.
Amnesti untuk Hasto seharusnya menunggu hingga ada putusan tetap. "Kalau belum inkrah, seharusnya belum bisa," katanya.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons sorotan publik terkait anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan kembali menghadirkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui p
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia tidak berhenti setelah terjadinya kiamat. Setelah seluruh alam semesta hancur, terdapat se
AGAMA
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah mela
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memantapkan langkah untuk menjadikan ibu kota Sumatera Utara sebagai salah satu pusat Meeting, Incenti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 69 pejabat man
PEMERINTAHAN