Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa," ujar Sutikno.
Proses Teknis dan Administratif Tunggu Kepastian
Menurut Sutikno, Kejaksaan masih perlu mendalami aspek teknis dan administratif dalam Keppres yang akan dikeluarkan. Langkah tersebut menjadi acuan dalam penghentian proses penuntutan terhadap mantan pejabat tinggi itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
"Kami menghormati, dan ini sudah merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR," ujar Anang.
Abolisi Diberikan, Proses Hukum Tunggu Keppres
Abolisi terhadap Tom Lembong sebelumnya telah menimbulkan reaksi publik, terutama mengingat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya menyangkut pengelolaan impor gula dalam jumlah besar.
Namun, Kejagung memastikan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan dasar hukum yang sah, yaitu setelah Keppres resmi diterbitkan.
"Kami akan menunggu Keppres sebagai dasar hukum untuk menghentikan proses penuntutan dan menentukan langkah administratif selanjutnya," tutup Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan akan menghormati kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam sikap resmi negara.*
(kp/j006)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK