BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Menkumham Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sah: “Tak Perlu Tunggu Inkrah, Itu Hak Prerogatif Presiden”

- Jumat, 01 Agustus 2025 22:39 WIB
Menkumham Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sah: “Tak Perlu Tunggu Inkrah, Itu Hak Prerogatif Presiden”
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan keterangan pers terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(f:kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Meski status hukumnya masih dalam proses penyidikan, pemberian amnesti oleh Presiden menuai polemik publik. Namun, pemerintah menekankan bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur konstitusional dan bukan bentuk intervensi hukum.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru