Bupati Humbahas Bertemu Mentan Amran, Sinergi Perkuat Produktivitas Pertanian Daerah
JAKARTA Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. Andi
EKONOMI
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak melanggar hukum, meskipun perkara dugaan korupsi yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/8/2025).
"Baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu inkrah. Itu murni hak prerogatif presiden," jelas Supratman.
Keppres Sudah Terbit, 1.178 Orang Terima Amnesti
Dalam kesempatan itu, Supratman mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti telah resmi ditandatangani Presiden RI pada 1 Agustus 2025. Dari total 1.178 orang penerima amnesti, nama Hasto Kristiyanto termasuk di dalamnya. Selain itu, juga terdapat pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
"Jangan dipersempit pada satu kasus saja. Ini bagian dari proses politik dan konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954," tambah Supratman.
Hak Konstitusional Presiden
Supratman menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah instrumen konstitusional, bukan pelanggaran hukum. Ia mengajak publik untuk memahami konteks secara utuh dan tidak hanya melihat dari perspektif hukum pidana semata.
"Saya berharap diskusi kita tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga merupakan hak prerogatif presiden yang sah, dan diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Meski status hukumnya masih dalam proses penyidikan, pemberian amnesti oleh Presiden menuai polemik publik. Namun, pemerintah menekankan bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur konstitusional dan bukan bentuk intervensi hukum.*
(j006)
JAKARTA Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. Andi
EKONOMI
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar kegiatan sambang warga dan gotong royong dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Gerakan ASRI (
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar pawai obor dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN PT AR menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu media yang memuat dugaan pengusiran wartawan saat pelaksanaan
PERISTIWA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Bali akan diguyur hujan ringan p
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakart
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan diguyur hujan ri
NASIONAL