Sambut Tahun Baru Islam, Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Ta'aruf dan Tabligh Akbar
TANJUNGBALAI Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar Pawai Ta&039aruf dan Tabligh Akba
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak melanggar hukum, meskipun perkara dugaan korupsi yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/8/2025).
"Baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu inkrah. Itu murni hak prerogatif presiden," jelas Supratman.
Keppres Sudah Terbit, 1.178 Orang Terima Amnesti
Dalam kesempatan itu, Supratman mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti telah resmi ditandatangani Presiden RI pada 1 Agustus 2025. Dari total 1.178 orang penerima amnesti, nama Hasto Kristiyanto termasuk di dalamnya. Selain itu, juga terdapat pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
"Jangan dipersempit pada satu kasus saja. Ini bagian dari proses politik dan konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954," tambah Supratman.
Hak Konstitusional Presiden
Supratman menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah instrumen konstitusional, bukan pelanggaran hukum. Ia mengajak publik untuk memahami konteks secara utuh dan tidak hanya melihat dari perspektif hukum pidana semata.
"Saya berharap diskusi kita tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga merupakan hak prerogatif presiden yang sah, dan diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Meski status hukumnya masih dalam proses penyidikan, pemberian amnesti oleh Presiden menuai polemik publik. Namun, pemerintah menekankan bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur konstitusional dan bukan bentuk intervensi hukum.*
(j006)
TANJUNGBALAI Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar Pawai Ta&039aruf dan Tabligh Akba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi Badan Eksek
NASIONAL
JAKARTA Nama mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali menjadi sorotan publik.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria membantah keras tudingan yang mengaitkan d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menanggapi tudingan yang dilontarkan kelompok mahasiswa BEM Bersatu terkait dugaan ked
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara di ruan
PEMERINTAHAN
ACEH SINGKIL Bupati Aceh Singkil, H. Safriyadi Oyon, secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Aceh Singkil
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan bahwa kontingen Kabupaten Batu Bara meng
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang dirangkai d
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke72 Punguan Raja Siagian Do
PEMERINTAHAN