BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Julius Sutjiadi Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT Food Station, Gantikan Karyawan Gunarso yang Tersandung Kasus Beras Oplosan

Raman Krisna - Senin, 04 Agustus 2025 12:29 WIB
24 view
Julius Sutjiadi Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT Food Station, Gantikan Karyawan Gunarso yang Tersandung Kasus Beras Oplosan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(foto: inews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menunjuk Direktur Keuangan PT Food Station Tjipinang Jaya, Julius Sutjiadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Karyawan Gunarso (KG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.

Penunjukan ini dilakukan setelah KG mengundurkan diri dari jabatannya bersama Direktur Operasional PT Food Station. Hal ini disampaikan langsung oleh Pramono Anung dalam keterangannya di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

"Direktur utama dan direktur operasional sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Saya sudah menyetujui dan langsung menunjuk Direktur Keuangan sebagai Plt agar operasional Food Station tetap berjalan baik," ujar Pramono.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan menarik peredaran beras produksi PT Food Station di pasaran jika masih memungkinkan, mengingat sebagian besar kemungkinan besar telah dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kalau bisa ditarik, saya minta ditarik. Tapi ini persoalannya sebagian besar mungkin sudah dikonsumsi," jelasnya.

Baca Juga:

Terkait proses hukum, Gubernur DKI menyatakan komitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mendalami kasus ini. Pemerintah Jakarta akan mendukung apapun keputusan hukum yang diambil," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu. Ketiga tersangka adalah:

KG – Direktur Utama

RL – Direktur Operasional

RP – Kepala Seksi Quality Control

Ketiganya diduga melakukan produksi dan peredaran beras premium tidak sesuai standar SNI sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No. 31 Tahun 2017 serta Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi kebutuhan pokok masyarakat dan kredibilitas lembaga pangan daerah.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru