BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Digugat Warga, MK: Akan Diproses Sesuai Hukum

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 13:11 WIB
67 view
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Digugat Warga, MK: Akan Diproses Sesuai Hukum
gedung mk (foto: grid.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sejumlah warga negara Indonesia menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Gugatan tersebut tergolong langka karena meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada gugatan yang secara eksplisit meminta pembatalan atas putusan MK sebelumnya.

Baca Juga:

"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya, semua perkara yang masuk diperlakukan sama," ujar Enny , Rabu (6/8/2025).

Meski belum pernah terjadi sebelumnya, Enny menegaskan bahwa MK akan tetap memproses permohonan tersebut karena pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga:

"Pengajuan permohonan atau gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara," imbuhnya.

Dalam permohonannya, para penggugat menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional—terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, dan DPD—dengan pemilu daerah—yakni Pileg DPRD dan Pilkada, justru melemahkan akuntabilitas demokrasi.

Mereka mengkritisi bahwa pemisahan jadwal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 7 tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan siklus pemilu lima tahunan.

"Ini menciptakan krisis legitimasi institusi daerah, dan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat elektoral yang proporsional," tulis salah satu pemohon dalam berkas permohonan.

Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah permintaan agar MK mencabut atau membatalkan putusan sebelumnya. Langkah ini sangat jarang terjadi dan berpotensi memunculkan perdebatan konstitusional mengenai finalitas dan kekuatan hukum tetap putusan MK.

Saat ini, MK belum memberikan sikap substantif terhadap materi permohonan, namun menegaskan bahwa setiap permohonan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru