BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sejumlah warga negara Indonesia menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Gugatan tersebut tergolong langka karena meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada gugatan yang secara eksplisit meminta pembatalan atas putusan MK sebelumnya.
"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya, semua perkara yang masuk diperlakukan sama," ujar Enny , Rabu (6/8/2025).
Meski belum pernah terjadi sebelumnya, Enny menegaskan bahwa MK akan tetap memproses permohonan tersebut karena pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
"Pengajuan permohonan atau gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara," imbuhnya.
Dalam permohonannya, para penggugat menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional—terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, dan DPD—dengan pemilu daerah—yakni Pileg DPRD dan Pilkada, justru melemahkan akuntabilitas demokrasi.
Mereka mengkritisi bahwa pemisahan jadwal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 7 tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan siklus pemilu lima tahunan.
"Ini menciptakan krisis legitimasi institusi daerah, dan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat elektoral yang proporsional," tulis salah satu pemohon dalam berkas permohonan.
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah permintaan agar MK mencabut atau membatalkan putusan sebelumnya. Langkah ini sangat jarang terjadi dan berpotensi memunculkan perdebatan konstitusional mengenai finalitas dan kekuatan hukum tetap putusan MK.
Saat ini, MK belum memberikan sikap substantif terhadap materi permohonan, namun menegaskan bahwa setiap permohonan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.*
(d/j006)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL