Perjuangan Relawan PMI Melintasi Jalur Terisolir Bener Meriah–Aceh Utara
ACEH UTARA Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, M Agam Khalilullah, terpaksa menempuh jalur Bener Meriah menuju Aceh Uta
NASIONAL
JAKARTA - Sejumlah warga negara Indonesia menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Gugatan tersebut tergolong langka karena meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada gugatan yang secara eksplisit meminta pembatalan atas putusan MK sebelumnya.
"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya, semua perkara yang masuk diperlakukan sama," ujar Enny , Rabu (6/8/2025).
Meski belum pernah terjadi sebelumnya, Enny menegaskan bahwa MK akan tetap memproses permohonan tersebut karena pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
"Pengajuan permohonan atau gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara," imbuhnya.
Dalam permohonannya, para penggugat menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional—terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, dan DPD—dengan pemilu daerah—yakni Pileg DPRD dan Pilkada, justru melemahkan akuntabilitas demokrasi.
Mereka mengkritisi bahwa pemisahan jadwal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 7 tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan siklus pemilu lima tahunan.
"Ini menciptakan krisis legitimasi institusi daerah, dan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat elektoral yang proporsional," tulis salah satu pemohon dalam berkas permohonan.
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah permintaan agar MK mencabut atau membatalkan putusan sebelumnya. Langkah ini sangat jarang terjadi dan berpotensi memunculkan perdebatan konstitusional mengenai finalitas dan kekuatan hukum tetap putusan MK.
Saat ini, MK belum memberikan sikap substantif terhadap materi permohonan, namun menegaskan bahwa setiap permohonan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.*
(d/j006)
ACEH UTARA Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, M Agam Khalilullah, terpaksa menempuh jalur Bener Meriah menuju Aceh Uta
NASIONAL
MEDAN Komunitas pencinta kereta api Railfans Indonesia bergerak cepat untuk membantu korban banjir bandang di Sumatera Utara. Di bawah p
NASIONAL
BIREUEN Pembangunan fisik dua jalur Tower Emergency di Kabupaten Bireuen, Aceh, telah mencapai 87 persen. Menara ini dipersiapkan untuk
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, memimpin kegiatan senam pagi bersama para guru
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat dan memperluas cakupan Perjanjian Perdagangan Preferensial IndonesiaTurkiye (ITPTA) sebagai l
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayukayu yang terseret banjir di
NASIONAL
ACEH UTARA Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta dukungan dari Kementerian Kesehata
KESEHATAN
JAKARTA Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen institusinya untuk mempermudah pengurusan dokumen penting bagi w
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang me
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, melepas tim relawan ICMI untuk menyalurkan bantuan banjir ke Kabupaten Aceh Tamiang, sala
NASIONAL