Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diajukan dalam perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Para pemohon berpendapat bahwa pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh UU dan fungsinya dalam mengawasi Polri tidak berjalan maksimal. Namun, MK berpendapat bahwa keberadaan Kompolnas bukan inkonstitusional meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Inkonsitusionalitas lembaga tidak bisa diukur dari tidak maksimalnya kinerja lembaga tersebut. Kompolnas dibentuk berdasarkan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan bertentangan dengan UUD."
Ia juga menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau tata kelola lembaga seperti Kompolnas, solusi yang tepat adalah perbaikan internal, bukan pembubaran melalui uji materi.
"Evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola adalah langkah yang lebih tepat, bukan membubarkannya lewat pengujian norma," ujarnya.
Guntur juga menjawab dalil pemohon yang mempersoalkan dasar hukum pembentukan Kompolnas yang berasal dari Keputusan Presiden (Keppres), bukan undang-undang.
"Bentuk peraturan seperti Keppres adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk UU, sesuai dengan materi substansi lembaga tersebut," imbuh Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Kompolnas tetap sah secara konstitusional dan tidak dapat dibubarkan hanya karena alasan fungsional atau kinerja yang dianggap kurang maksimal oleh pemohon.*
(d/j006)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI