Undangan Detik-detik Proklamasi Diantar Langsung ke Eks Presiden dan Wapres RI
JAKARTA Panitia peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai mengantarkan undangan resmi kepada para mantan presiden dan mant
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diajukan dalam perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Para pemohon berpendapat bahwa pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh UU dan fungsinya dalam mengawasi Polri tidak berjalan maksimal. Namun, MK berpendapat bahwa keberadaan Kompolnas bukan inkonstitusional meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Inkonsitusionalitas lembaga tidak bisa diukur dari tidak maksimalnya kinerja lembaga tersebut. Kompolnas dibentuk berdasarkan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan bertentangan dengan UUD."
Ia juga menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau tata kelola lembaga seperti Kompolnas, solusi yang tepat adalah perbaikan internal, bukan pembubaran melalui uji materi.
"Evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola adalah langkah yang lebih tepat, bukan membubarkannya lewat pengujian norma," ujarnya.
Guntur juga menjawab dalil pemohon yang mempersoalkan dasar hukum pembentukan Kompolnas yang berasal dari Keputusan Presiden (Keppres), bukan undang-undang.
"Bentuk peraturan seperti Keppres adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk UU, sesuai dengan materi substansi lembaga tersebut," imbuh Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Kompolnas tetap sah secara konstitusional dan tidak dapat dibubarkan hanya karena alasan fungsional atau kinerja yang dianggap kurang maksimal oleh pemohon.*
(d/j006)
JAKARTA Panitia peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai mengantarkan undangan resmi kepada para mantan presiden dan mant
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (11/8/2026) di zona merah. IHSG turun 97,49 poin atau 1,53 pers
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Rupiah ditutup mele
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpeluang tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPRDPD yang d
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia segera ditanga
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi tertabra
PERISTIWA
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Med
HUKUM DAN KRIMINAL