Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diajukan dalam perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Para pemohon berpendapat bahwa pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh UU dan fungsinya dalam mengawasi Polri tidak berjalan maksimal. Namun, MK berpendapat bahwa keberadaan Kompolnas bukan inkonstitusional meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Inkonsitusionalitas lembaga tidak bisa diukur dari tidak maksimalnya kinerja lembaga tersebut. Kompolnas dibentuk berdasarkan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan bertentangan dengan UUD."
Ia juga menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau tata kelola lembaga seperti Kompolnas, solusi yang tepat adalah perbaikan internal, bukan pembubaran melalui uji materi.
"Evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola adalah langkah yang lebih tepat, bukan membubarkannya lewat pengujian norma," ujarnya.
Guntur juga menjawab dalil pemohon yang mempersoalkan dasar hukum pembentukan Kompolnas yang berasal dari Keputusan Presiden (Keppres), bukan undang-undang.
"Bentuk peraturan seperti Keppres adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk UU, sesuai dengan materi substansi lembaga tersebut," imbuh Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Kompolnas tetap sah secara konstitusional dan tidak dapat dibubarkan hanya karena alasan fungsional atau kinerja yang dianggap kurang maksimal oleh pemohon.*
(d/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN