KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (7/8) hari ini.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Yaqut terkait perkara tersebut.
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan dalam rangka mengungkap detail kasus, khususnya terkait perubahan jumlah kuota haji reguler dan haji khusus yang diduga tidak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, optimis bahwa Gus Yaqut akan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri. Akan hadir untuk diminta keterangan agar perkara ini jadi jelas," ujar Asep.
Latar Belakang Perkara
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada tahun 2024 saat kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi.
Namun, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyato, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang, di mana seharusnya kuota haji reguler lebih besar dibandingkan haji khusus.
"Pembagian antara haji reguler dan haji khusus diduga tidak sesuai aturan. Itu yang sedang kami dalami," ujar Fitroh kepada wartawan.
KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelumnya, antara lain:
Ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7)
Sementara hingga saat ini, Gus Yaqut belum memberikan keterangan resmi terkait panggilan pemeriksaan atau isi penyelidikan.
KPK menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan berlangsung.*
(kp/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI