JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana, termasuk wartawan yang mengalami ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, LPSK secara konsisten memperhatikan keselamatan para jurnalis di tengah tantangan yang semakin kompleks.
"Kami berkomitmen melindungi saksi dan korban, siapa pun mereka, tanpa terkecuali jurnalis. Memang akhir-akhir ini perhatian kami meningkat karena banyaknya ancaman yang dialami oleh wartawan," ujar Susilaningtias, Kamis (7/8/2025).
Selama 17 tahun beroperasi, LPSK telah memberikan perlindungan kepada sejumlah jurnalis yang terkait kasus-kasus korupsi dan pengungkapan tindak pidana lainnya.
Bahkan, LPSK turut merespons kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden meninggalnya seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan baru-baru ini.
Susilaningtias juga mengungkapkan bahwa LPSK mencermati perkembangan ancaman terhadap jurnalis, khususnya bentuk-bentuk baru seperti pencurian data pribadi atau doxing.
Lembaga ini siap memberikan perlindungan apabila memungkinkan secara hukum dan teknis.
"Intinya, jika ada saksi atau korban, termasuk wartawan, yang membutuhkan perlindungan, kami berkomitmen memberikan dukungan yang diperlukan," tegasnya.
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja media, LPSK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada Mei lalu.
Kerjasama ini mencakup pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas, serta penguatan mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.
"Kami secara intensif berkomunikasi dengan Dewan Pers, terutama jika ada pelaporan ancaman terhadap jurnalis. Misalnya, di Kalimantan Selatan, komunikasi langsung dilakukan antara wartawan dan komisioner LPSK di sana," jelas Susilaningtias.