BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Presiden Prabowo Tambah Dua Badan Baru di Struktur Kementerian Pertahanan

Raman Krisna - Jumat, 08 Agustus 2025 22:09 WIB
Presiden Prabowo Tambah Dua Badan Baru di Struktur Kementerian Pertahanan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menambahkan dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya telah diterima oleh sejumlah media nasional, Jumat (8/8/2025).

Penambahan dua badan baru ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat organisasi Kemenhan agar lebih adaptif, profesional, dan terstruktur dalam menjawab tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.

Baca Juga:

Salah satu unit baru, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan dan keberlanjutan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pendukung pertahanan lainnya.

Badan ini juga akan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan, yang vital dalam mendukung logistik dan kesehatan militer.

Baca Juga:

"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan," bunyi Pasal 35A ayat (1) dan (2) Perpres 85/2025.

Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemeliharaan alutsista dan sarana pertahanan, hingga evaluasi serta pelaporan kegiatan perawatan dan farmasi pertahanan.

Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D.

Badan baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan, pemanfaatan, serta pemberdayaan komponen cadangan nasional sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.

Unit ini juga bertanggung jawab atas penguatan sinergi antara masyarakat sipil dan militer dalam menjaga kedaulatan nasional serta menghadapi situasi darurat atau kontinjensi.

Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H dan menjadi institusi strategis dalam mengelola potensi pertahanan nasional berbasis sumber daya manusia dan komponen cadangan secara sistematis.

Selain menambah dua badan baru, Perpres 85/2025 juga melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur lembaga di Kementerian Pertahanan.

Perubahan nama tersebut meliputi:

- Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) menggantikan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)

- Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan

- Badan Pengembangan SDM Pertahanan (PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)

- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP) menggantikan Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan)

Langkah ini menjadi penanda transformasi kelembagaan Kementerian Pertahanan ke arah yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pertahanan masa kini.*

(at/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Ajak Kadin Wujudkan Indonesia Incorporated untuk Pemerataan Kesejahteraan
Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penerapan Manajemen Talenta ASN: Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif
Surya Paloh Tegaskan Dukungan Total untuk Pemerintahan Prabowo di Rakernas NasDem 2025
Pj Gubernur Papua Lantik 92 Pejabat Baru, Ingatkan Soal Integritas dan Jalan yang Lurus
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia dan Malaysia Cari Solusi Damai Konflik Wilayah Laut Sulawesi
Presiden Prabowo Setujui Percepatan Operasi Pasar Beras Sebesar 1,3 Juta Ton untuk Stabilisasi Harga
komentar
beritaTerbaru