BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

Mora Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 10:24 WIB
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan (foto : mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Diperkirakan sekitar 15.000 kepala keluarga terdampak akibat konflik lahan ini, dengan luas area yang disengketakan mencapai 50.000 hektar. Lian menambahkan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:

Harapan kepada Presiden

Baca Juga:

Tokoh masyarakat lainnya, Roni Nasution, turut menyuarakan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

"Kami tidak menentang negara, kami hanya minta negara hadir dengan integritas dan menjalankan hukum yang adil. Kami ingin Presiden Prabowo mewujudkan reforma agraria sejati, dan mengevaluasi kebijakan Satgas PKH yang melegalkan kebun tanpa plasma," tutup Roni.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari
Warga Kampung Baru Pematangsiantar Kembali Geruduk Gedung DPRD Tuntut Kejelasan Status Lahan dan Hentikan Penggusuran
Aktivis Pemuda Dukung Sertifikasi Tanah Adat di Sumbar, Tekankan Pelibatan Tokoh Adat dalam Sosialisasi
Meski Cuaca Tak Menentu, Tim Satgas PKH Tetap Patroli Jaga Kelestarian Hutan TNBG
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
komentar
beritaTerbaru