BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT

- Sabtu, 09 Agustus 2025 13:08 WIB
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (foto : situs resmi fraksi nasdem)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Langkah ini diambil menyusul OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan RSUD.

Paloh mempertanyakan validitas penerapan istilah OTT dalam kasus tersebut dan meminta kejelasan agar publik tidak disesatkan oleh penggunaan istilah yang dinilainya tidak tepat.

"Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK untuk dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas. OTT itu apa yang dimaksudkan?" ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Kritik Terhadap Definisi OTT

Paloh menyebut, secara prinsipil, OTT seharusnya terjadi di satu lokasi, antara pihak pemberi dan penerima yang sedang melanggar hukum secara langsung dan bersamaan.

"Kalau pemberinya di Sumatera Utara, penerimanya di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" sindirnya.

Menurutnya, kekeliruan dalam penggunaan istilah hukum seperti OTT dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan mengganggu integritas proses penegakan hukum.

Kritik terhadap Drama Hukum

Lebih lanjut, Surya Paloh menyatakan, Partai NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan. Namun, ia menyayangkan apabila proses hukum diawali dengan "drama".

"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," ujarnya.

Ia juga meminta kader NasDem untuk tidak buru-buru membuat pernyataan yang terkesan membela diri serta mempertanyakan masih berlakunya asas praduga tak bersalah di ruang publik Indonesia.

"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" tuturnya.

Latar Belakang OTT Bupati Koltim

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C. Dalam prosesnya, terungkap bahwa Abdul Azis diduga meminta fee proyek hingga Rp9 miliar kepada pihak rekanan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional dan dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru