JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada 18 Agustus 2025 di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Cuti Bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Dishub menyatakan, "Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 18 Agustus 2025."
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pengendara dari luar daerah yang melintas di ibu kota, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan sanksi pelanggaran sistem ganjil genap pada hari tersebut.
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan bijak mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang.
Informasi resmi dan update terkait kebijakan ini dapat diakses melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta, termasuk media sosial @dishubdkijakarta dan situs dishub.jakarta.go.id.*
Editor
: Justin Nova
Pemprov DKI Jakarta Hentikan Sistem Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan