JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BUMN sektor kehutanan. Kali ini, operasi digelar di Kantor PT Inhutani V, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Dalam aksi senyap tersebut, sembilan orang berhasil diamankan, termasuk pejabat perusahaan dan pihak swasta.
Menanggapi hal itu, induk usaha PT Inhutani V, yakni Perum Perhutani, menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Perhutani menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh langkah KPK.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPK terkait dengan permasalahan tersebut. Namun demikian, Perum Perhutani mendukung sepenuhnya terhadap upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah berlangsung," kata Sekretaris Perusahaan Perhutani, Sofiudin Nurmansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sofiudin juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan milik negara. Ia percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara efektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami percaya bahwa proses hukum yang berlangsung akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di tubuh PT Inhutani V, anak usaha dari Perum Perhutani yang bergerak di sektor pengelolaan hasil hutan.
Saat ini, status hukum para pihak yang diamankan tengah diproses dan akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam sebagaimana prosedur yang berlaku.*
Editor
:
OTT KPK di Inhutani V, Perum Perhutani: Kami Dukung Penegakan Hukum