BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok di Kawasan Protokol dan Wisata

- Kamis, 14 Agustus 2025 15:43 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok di Kawasan Protokol dan Wisata
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Perda dan Perwal pada Kamis (14/8/2025) (ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penegakan Perda dan Perwal pada Kamis (14/8/2025) dalam rangka menjaga estetika kota serta menekan pelanggaran peraturan daerah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Tim gabungan yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan Personel Tim Gakda Satpol PP bergerak ke beberapa titik sasaran penertiban di wilayah Padangsidimpuan Utara, meliputi:

Kelurahan Timbangan (Jl. Sudirman)

Kelurahan Kayu Ombun (Jl. Sudirman)

Kelurahan Losung Batu (Jl. Simarsayang, kawasan Tor Simarsayang)

Penertiban Banner Melintang dan Tidak Sesuai Aturan

Tim Satpol PP menertibkan sejumlah banner dan reklame yang melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018, khususnya terkait tata cara pemasangan reklame. Spanduk dan banner yang melintang di jalan dan diikat pada tiang-tiang telepon serta lampu jalan dianggap membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota.

"Pemasangan reklame yang semrawut di badan jalan protokol kita tertibkan karena melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga," jelas KA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Barang bukti banner yang ditertibkan dan diamankan ke Mako 55 antara lain:

3 buah vertical banner rokok Zetta yang diikat pada tiang telepon.

5 buah banner rokok Esse yang dipasang di tiang lampu jalan Jl. Sudirman.

Pengawasan Pondok di Kawasan Wisata

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap pondok dan gubuk di area wisata Tor Simarsayang sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011.

Pemeriksaan menyasar rumah makan, warung, kafe, dan kafetaria guna memastikan tidak ada penutup pondok melebihi 30 cm yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan asusila.

"Kami sisir satu per satu pondok di kawasan wisata. Alhamdulillah, sebagian sudah tidak beroperasi dan sebagian lainnya sesuai aturan, tanpa penutup terpal berlebih," ungkap petugas di lapangan.

Cegah Tindak Asusila dan Jaga Ketertiban Kota

Giat ini bertujuan untuk:

Menjaga estetika dan wajah kota dari pemasangan reklame liar.

Mengurangi pelanggaran Perda dan Perwal.

Menekan potensi tindak asusila di ruang-ruang publik dan wisata.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dalam situasi aman dan terkendali, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru