BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

KPK Ungkap Dugaan Suap Kuota Haji: Uang Asosiasi Travel Mengalir ke Oknum Kemenag, Fee Capai Rp113 Juta per Kuota

Justin Nova - Kamis, 14 Agustus 2025 21:49 WIB
KPK Ungkap Dugaan Suap Kuota Haji: Uang Asosiasi Travel Mengalir ke Oknum Kemenag, Fee Capai Rp113 Juta per Kuota
kpk (foto : situs resmi KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag), terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Temuan ini menjadi fokus penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihak asosiasi travel membayarkan fee atau bayaran untuk setiap kuota haji yang mereka peroleh. Nilai fee tersebut bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara dengan Rp 42 juta sampai Rp 113 juta.

"Ada aliran uang yang berasal dari para asosiasi travel ini yang diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Asep menambahkan, nilai pembayaran tersebut bergantung pada jumlah kuota yang diperoleh dan ukuran travel haji, di mana travel besar mendapat kuota lebih banyak.

Lebih dari 100 Travel Diduga Terlibat

Baca Juga:

KPK juga menyebut, sedikitnya lebih dari 100 travel haji terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut. Kuota dialokasikan tidak secara merata dan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pembagiannya disesuaikan. Travel besar bisa dapat kuota lebih banyak, sementara yang kecil bisa dapat 10 atau dibatasi," jelas Asep.

Kuota Tambahan 10 Ribu Diduga Diselewengkan

Kasus ini bermula dari pengalihan 10 ribu dari total 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 yang didapatkan Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, setengah kuota tambahan itu dialihkan ke haji khusus, yang disebut tidak sesuai aturan.

Sejumlah pihak kini sedang diselidiki terkait pengalihan tersebut.

Mantan Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut telah diperiksa selama 4 jam pada Kamis (7/8/2025) lalu. Meski masih berstatus saksi, langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan lancar.

"Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan di Indonesia untuk kelancaran penyidikan," ujar Asep.

KPK hingga kini belum menetapkan tersangka, namun penyidikan terus dikembangkan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti terkait.

Dugaan Suap Kuota Haji Kian Meluas

Dengan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah per kuota dan keterlibatan banyak pihak, kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Puluhan Saksi di KPPN Padangsidimpuan Terkait OTT Topan Ginting
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Geledah Kantor Maktour, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji
Kadis PUPR Madina Kembali Diperiksa KPK di Padangsidimpuan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru