
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag), terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Temuan ini menjadi fokus penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihak asosiasi travel membayarkan fee atau bayaran untuk setiap kuota haji yang mereka peroleh. Nilai fee tersebut bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara dengan Rp 42 juta sampai Rp 113 juta.
"Ada aliran uang yang berasal dari para asosiasi travel ini yang diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Asep menambahkan, nilai pembayaran tersebut bergantung pada jumlah kuota yang diperoleh dan ukuran travel haji, di mana travel besar mendapat kuota lebih banyak.
Lebih dari 100 Travel Diduga Terlibat
Baca Juga:
KPK juga menyebut, sedikitnya lebih dari 100 travel haji terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut. Kuota dialokasikan tidak secara merata dan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Pembagiannya disesuaikan. Travel besar bisa dapat kuota lebih banyak, sementara yang kecil bisa dapat 10 atau dibatasi," jelas Asep.
Kuota Tambahan 10 Ribu Diduga Diselewengkan
Kasus ini bermula dari pengalihan 10 ribu dari total 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 yang didapatkan Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, setengah kuota tambahan itu dialihkan ke haji khusus, yang disebut tidak sesuai aturan.
Sejumlah pihak kini sedang diselidiki terkait pengalihan tersebut.
Mantan Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut telah diperiksa selama 4 jam pada Kamis (7/8/2025) lalu. Meski masih berstatus saksi, langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan lancar.
"Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan di Indonesia untuk kelancaran penyidikan," ujar Asep.
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka, namun penyidikan terus dikembangkan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti terkait.
Dugaan Suap Kuota Haji Kian Meluas
Dengan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah per kuota dan keterlibatan banyak pihak, kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.*
(d/j006)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional