Polda Metro Siapkan Pemanggilan Hotman Paris, Kasus Dugaan Hina Wartawan Berlanjut
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA — Nama Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, kembali menjadi sorotan publik setelah mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Namun, pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta secara resmi membantah keterlibatan dalam perekrutan Satriya maupun warga negara asing lainnya dari luar Rusia.
Dalam press briefing yang digelar di Kediaman Duta Besar Rusia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (20/8), Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi atau keterlibatan terkait klaim Satriya.
"Saya hanya mengetahui berita ini dari media Indonesia. Secara resmi, Kedutaan Besar Rusia, baik di Jakarta maupun di negara lain, tidak membuka pendaftaran bagi warga negara asing untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia," tegas Dubes Tolchenov.
Meskipun begitu, Dubes Tolchenov mengakui bahwa warga negara asing dapat bergabung dengan militer Rusia, asalkan telah berada di wilayah Rusia secara sah dan melalui mekanisme kontrak resmi. Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku untuk warga Indonesia.
"Orang asing memang bisa menandatangani kontrak untuk menjadi anggota militer profesional, selama berada di Rusia secara legal, dan mengikuti proses yang berlaku. Tampaknya, hal ini yang dilakukan oleh Satriya," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membawa konsekuensi masing-masing, karena setiap negara memiliki peraturan berbeda terkait warga negaranya yang bergabung dengan militer asing.
"Beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru melarang keras warganya bergabung dengan pasukan militer asing. Jika Indonesia memiliki ketentuan serupa, maka konsekuensinya adalah tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Dubes Tolchenov juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima permintaan bantuan apa pun, baik dari Satriya Arta Kumbara, keluarganya, maupun dari pihak pemerintah Indonesia.
"Kami tidak pernah menerima permintaan atau komunikasi dari Satriya, keluarganya, ataupun dari pihak otoritas Indonesia mengenai hal ini," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bila memang ada pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi urusan antara Satriya dengan pemerintah Indonesia, mengingat status hukum dan aturan dalam negeri masing-masing negara harus dihormati.
"Jika Kumbara melanggar aturan hukum di Indonesia, maka itu adalah urusan pribadinya dengan pemerintah Indonesia. Dia semestinya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai warga negara Indonesia," tutup Tolchenov.*
(kp/a008)
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil karena ia aka
NASIONAL
JAKARTA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan pengaturan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dilakukan sematamata untuk
NASIONAL
PIDIE Kabupaten Pidie menjadi daerah pertama di Provinsi Aceh yang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tahun 2026. Langkah terseb
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution yang akan melanjutkan pen
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak yang menjadi pemenang Program
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (22/7/2026) beraga
NASIONAL