BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA — Nama Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, kembali menjadi sorotan publik setelah mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Namun, pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta secara resmi membantah keterlibatan dalam perekrutan Satriya maupun warga negara asing lainnya dari luar Rusia.
Dalam press briefing yang digelar di Kediaman Duta Besar Rusia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (20/8), Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi atau keterlibatan terkait klaim Satriya.
"Saya hanya mengetahui berita ini dari media Indonesia. Secara resmi, Kedutaan Besar Rusia, baik di Jakarta maupun di negara lain, tidak membuka pendaftaran bagi warga negara asing untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia," tegas Dubes Tolchenov.
Meskipun begitu, Dubes Tolchenov mengakui bahwa warga negara asing dapat bergabung dengan militer Rusia, asalkan telah berada di wilayah Rusia secara sah dan melalui mekanisme kontrak resmi. Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku untuk warga Indonesia.
"Orang asing memang bisa menandatangani kontrak untuk menjadi anggota militer profesional, selama berada di Rusia secara legal, dan mengikuti proses yang berlaku. Tampaknya, hal ini yang dilakukan oleh Satriya," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membawa konsekuensi masing-masing, karena setiap negara memiliki peraturan berbeda terkait warga negaranya yang bergabung dengan militer asing.
"Beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru melarang keras warganya bergabung dengan pasukan militer asing. Jika Indonesia memiliki ketentuan serupa, maka konsekuensinya adalah tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Dubes Tolchenov juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima permintaan bantuan apa pun, baik dari Satriya Arta Kumbara, keluarganya, maupun dari pihak pemerintah Indonesia.
"Kami tidak pernah menerima permintaan atau komunikasi dari Satriya, keluarganya, ataupun dari pihak otoritas Indonesia mengenai hal ini," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bila memang ada pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi urusan antara Satriya dengan pemerintah Indonesia, mengingat status hukum dan aturan dalam negeri masing-masing negara harus dihormati.
"Jika Kumbara melanggar aturan hukum di Indonesia, maka itu adalah urusan pribadinya dengan pemerintah Indonesia. Dia semestinya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai warga negara Indonesia," tutup Tolchenov.*
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN