Jelang Sidang Kasus Andrie Yunus, Puan Maharani Minta Proses Hukum Digelar Seadil-adilnya
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berjalan secara
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR - Tokoh masyarakat Aceh Besar yang kini berdomisili di Jakarta, H. Malik Raden, secara resmi menyerahkan ikrar wakaf atas sebidang tanah kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Besar, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penandatanganan ikrar wakaf dan penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Hotel POMA Lampriet, Banda Aceh, dan diterima langsung oleh Ketua PDM Aceh Besar Drs. Jufri Mahmud, didampingi Sekretaris PDM Anwar Hutabarat dan Wakil Ketua T. Jamaluddin Aphusy.
Tanah seluas 3.878 meter persegi, yang berlokasi di Gampong Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, merupakan tanah sawah yang dibeli H. Malik Raden dari masyarakat dengan tujuan khusus untuk diwakafkan.
"Kami sekeluarga sepakat membeli tanah ini memang untuk diwakafkan. Sekarang sudah kami serahkan, dan saya berharap proses sertifikat wakafnya bisa segera diurus," ungkap H. Malik Raden dalam sambutannya.
Sertifikat awal tanah tersebut tercatat sebagai Hak Milik No. 21, dan kini telah diikhlaskan sebagai wakaf produktif untuk kepentingan umat melalui pengelolaan Muhammadiyah.
Ketua PDM Aceh Besar, Drs. Jufri Mahmud, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh H. Malik Raden.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Malik Raden yang telah mewakafkan tanah ini. Insya Allah tanah wakaf ini akan kami kelola sesuai amanah dan peruntukannya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah Aceh Besar saat ini sedang melakukan pendataan dan sertifikasi tanah-tanah wakaf di berbagai kecamatan, termasuk Indrapuri, Lhong, Ingin Jaya, Pekan Bada, dan Blang Bintang.
"Semua tanah wakaf yang sudah diikrarkan akan kami sertifikatkan atas nama Muhammadiyah agar lebih jelas dan terlindungi secara hukum," tambah Jufri Mahmud.
Penyerahan ikrar wakaf ini menjadi wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap pengembangan dakwah dan pendidikan Islam di Aceh Besar melalui peran aktif Muhammadiyah.*
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berjalan secara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola perta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Hingga kini, p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 1 triliun setiap hari untuk menjalankan pr
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penahanan dilakukan di G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk memberantas tindak pidana pen
NASIONAL
JAKARTA Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Empat prajurit TNI yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Diah Utami, resmi melantik sejumlah Ketua TP PKK kecamatan,
PEMERINTAHAN