Menaker Yassierli Tanggapi OTT Wamenaker Noel: Pukulan Berat, Tidak Ada Toleransi bagi Korupsi
- Jumat, 22 Agustus 2025 09:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer di Jakarta, Kamis (21/8/2025) (foto : bisnis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan keprihatinan mendalam menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), Yassierli mengaku menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh KPK dan mendukung penuh pemberantasan praktik korupsi di lingkungan pemerintah.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," kata Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan pukulan berat bagi dirinya dan keluarga besar Kemnaker, terutama karena saat ini pihaknya sedang menjalankan sejumlah pembenahan internal.
Sejak dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan 10 bulan lalu, Yassierli mengaku terus mendorong peningkatan integritas, profesionalisme, dan transparansi layanan publik di lingkungan kementeriannya.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta seluruh pejabat di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tegasnya.
Menaker juga menyinggung sistem sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi inti perkara OTT terhadap Wamenaker Noel. Ia menjelaskan, Kemnaker telah mewajibkan perusahaan jasa K3 untuk menandatangani komitmen bebas suap, gratifikasi, dan pemerasan.
"Kami telah membuat komitmen bersama dengan perusahaan jasa K3 untuk tidak melakukan praktik suap, pemerasan, atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi," jelas Yassierli.
Ia pun mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar tidak segan melapor jika masih menemukan praktik-praktik menyimpang.
"Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bersama. Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT terhadap Wamenaker Noel dilakukan terkait pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Meski demikian, Fitroh menyebut bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini juga sedang diusut oleh KPK di lingkungan Kemnaker. Dalam perkara RPTKA, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk dua mantan Dirjen Binapenta dan PKK.