Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masukan dari seluruh elemen penegak hukum dan instansi terkait dalam menyempurnakan RUU KUHAP.
"Kami ingin memastikan bahwa aturan hukum yang sedang dibahas tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga menyentuh realita di lapangan, termasuk masalah yang kerap terjadi di institusi pemasyarakatan," ujar Sahroni.
Ia juga menyoroti komitmen Komisi III dalam mendukung pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam, yang kerap menjadi titik rawan peredaran gelap narkotika.
"Sumatera Utara adalah wilayah yang strategis, namun juga memiliki tantangan besar. Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan konsisten," tambahnya.
Dalam sesi penyampaian pandangan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan catatan kritis terkait overcrowding (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan yang hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
"Meskipun RUU KUHAP telah memuat beberapa mekanisme pidana alternatif seperti restorative justice, namun belum secara eksplisit menghubungkan penerapan mekanisme tersebut dengan upaya menekan angka hunian berlebih di lapas dan rutan," jelas Yudi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa RUU KUHAP dinilai belum mengatur secara menyeluruh hak-hak warga binaan pasca putusan pengadilan, di mana fokus regulasi lebih dominan pada tahap pra-eksekusi seperti hak-hak tersangka dan terdakwa.
"Hak-hak narapidana seolah diserahkan sepenuhnya pada Undang-Undang Pemasyarakatan. Ini dapat menimbulkan ketimpangan dan menghambat kesinambungan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.
Karutan Kelas I Medan, Andi Surya, turut mendukung masukan yang disampaikan Kakanwil dan berharap agar seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
"Kami berharap, revisi KUHAP ke depan benar-benar mempertimbangkan kondisi aktual lembaga pemasyarakatan, serta menjamin hak-hak warga binaan secara utuh, baik dalam proses maupun setelah putusan pengadilan dijatuhkan," ujar Andi Surya.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL