Indonesia Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat, Menlu Sugiono Tegaskan Pelanggaran Hukum Internasional
NEW YORK Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palest
NASIONAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan gugur permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Silfester dalam dua kali persidangan tidak dapat diterima dan dinilai tidak valid. Sidang PK sebelumnya dijadwalkan pada 20 dan 27 Agustus 2025, namun Silfester dua kali absen dengan alasan sakit.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit tidak bisa kami terima. Sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan medis yang meyakinkan," tegas Hakim I Ketut.
Hakim menyoroti dua poin penting dari surat keterangan sakit yang diajukan oleh pihak Silfester:
Tidak disebutkan jenis penyakit yang diderita.
Dokter yang menandatangani surat tidak mencantumkan identitas jelas, hanya paraf dan tanda tangan.
"Kami tidak tahu siapa dokter yang memeriksa. Namanya tidak jelas. Maka kami anggap alasan itu tidak valid," tambah Hakim I Ketut.
Majelis hakim juga menilai bahwa Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan proses hukum permohonan PK.
"Kami anggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan, dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," kata Hakim.
Sebagai konsekuensi hukum, majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
"Dengan demikian, pemeriksaan kami nyatakan selesai dan gugur," tutup Hakim I Ketut.*
(oz/j006)
NEW YORK Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat Palest
NASIONAL
JAKARTA Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kunco
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus tingkat Provi
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Satlantas Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah titik rawan lalu
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima alira
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Raja Charles III memberikan respons terhadap penangkapan yang dilakukan kepolisian Inggris terhadap adiknya, Pangeran Andrew Moun
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengguna aplikasi DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp400.000 yang akan ditransfer langsung ke ewallet mereka
EKONOMI
MEDAN Keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan menunjukkan tren positif selama satu tahun kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kep
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali menggelar Ramadhan Fair pada tahun 2026 yang keXX. Acara tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada t
PEMERINTAHAN