BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan

T.Jamaluddin - Rabu, 27 Agustus 2025 17:14 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan
Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8). (foto : t.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jangka Waktu: Berapa lama pelaksanaan DPA dilakukan?

Peran Pengadilan: Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?

Baca Juga:

Mekanisme Pengawasan: Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan DPA dilakukan?

Selain itu, KPT juga menyampaikan tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA:

Baca Juga:

Kerja Sama (Cooperation): Diperlukan kerja sama antara pelaku dan aparat penegak hukum agar DPA bisa dinegosiasikan secara efektif.

Kepatuhan (Compliance): DPA harus mengandung prinsip kepatuhan baik dari sisi historis maupun prospektif.

Kompensasi (Compensation): Perlu ada pertimbangan untuk memberikan kompensasi kepada korban atau pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Nursyam menegaskan bahwa penerapan DPA membutuhkan dasar hukum yang kuat dan berharap agar konsep ini dimasukkan dalam pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendatang.

"Semoga konsep DPA ini mendapat tempat dalam RUU KUHAP yang akan datang," pungkasnya.

Seminar hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi T.R., S.H., M.H., dan dihadiri oleh 226 peserta secara langsung serta ratusan peserta lainnya secara daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan seperti mahasiswa Fakultas Hukum, aparat kejaksaan, hakim, advokat, BUMN/BUMD, LSM, serta organisasi Dharmakarini.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar
Jaksa Agung dan Mentan Panen Raya Padi Program Jaksa Mandiri Pangan di Bekasi, Dorong Swasembada Nasional
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru