BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan

T.Jamaluddin - Rabu, 27 Agustus 2025 17:14 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan
Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8). (foto : t.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jangka Waktu: Berapa lama pelaksanaan DPA dilakukan?

Peran Pengadilan: Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?

Mekanisme Pengawasan: Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan DPA dilakukan?

Selain itu, KPT juga menyampaikan tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA:

Kerja Sama (Cooperation): Diperlukan kerja sama antara pelaku dan aparat penegak hukum agar DPA bisa dinegosiasikan secara efektif.

Kepatuhan (Compliance): DPA harus mengandung prinsip kepatuhan baik dari sisi historis maupun prospektif.

Kompensasi (Compensation): Perlu ada pertimbangan untuk memberikan kompensasi kepada korban atau pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Nursyam menegaskan bahwa penerapan DPA membutuhkan dasar hukum yang kuat dan berharap agar konsep ini dimasukkan dalam pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendatang.

"Semoga konsep DPA ini mendapat tempat dalam RUU KUHAP yang akan datang," pungkasnya.

Seminar hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi T.R., S.H., M.H., dan dihadiri oleh 226 peserta secara langsung serta ratusan peserta lainnya secara daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan seperti mahasiswa Fakultas Hukum, aparat kejaksaan, hakim, advokat, BUMN/BUMD, LSM, serta organisasi Dharmakarini.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru