Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini genap berusia 80 tahun.
Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki peran vital dalam mewujudkan demokrasi, menjamin representasi rakyat, serta menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran (budgeting).
Momentum hari jadi ini menjadi refleksi perjalanan panjang lembaga legislatif dalam dinamika politik nasional.
Dari masa penjajahan hingga kemerdekaan, dari sistem parlementer ke presidensial, DPR telah melalui berbagai fase, termasuk momen-momen kritis ketika lembaga ini dibubarkan oleh presiden.
Akar Sejarah: Dari Volksraad ke KNIP
Lahirnya parlemen di Indonesia bermula dari pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat) oleh pemerintah kolonial Belanda pada 18 Mei 1918.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Indische Staatsregeling, dengan 38 anggota, termasuk 20 orang dari golongan Bumi Putra.
Meski bersifat semu dan tidak memiliki kekuasaan legislatif sejati, Volksraad menjadi wadah perjuangan tokoh-tokoh nasionalis moderat seperti Mohammad Husni Thamrin.
Pada 1935, muncul Petisi Sutardjo yang menyerukan perundingan Indonesia-Belanda tentang masa depan Hindia Belanda.
Meski ditolak, momen ini memperlihatkan awal perjuangan Indonesia melalui jalur parlemen.
Perang Dunia II dan pendudukan Jepang membawa perubahan drastis.
Setelah kekalahan Belanda, Volksraad secara otomatis dibubarkan. Jalan menuju kemerdekaan pun terbuka lebar.
KNIP: Cikal Bakal DPR Pasca Kemerdekaan
Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, lahirlah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.
KNIP terdiri dari 137 anggota dan menjadi lembaga legislatif sementara yang menggantikan fungsi parlemen hingga terbentuknya DPR RI.
KNIP dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimedjo (Ketua), dengan Mr. Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. J. Latuharhary, dan Adam Malik sebagai para wakil ketua.
Seiring perkembangan, KNIP berganti nama menjadi DPR dan Senat RIS (1950), lalu menjadi DPR pada 1956.
Momen-Momen DPR Dibubarkan Presiden
1. Dekrit Presiden Sukarno (5 Juli 1959)
Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan Konstituante karena kegagalan menyusun UUD baru.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Sukarno menyatakan kembali ke UUD 1945 dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR).
DPR-GR seluruh anggotanya diangkat presiden dan wajib melapor kepada kepala negara secara berkala.
Penetapan ini didasari situasi politik yang dianggap mengancam keutuhan bangsa dan menghambat pembangunan nasional.
2. Dekrit Presiden Abdurrahman Wahid (23 Juli 2001)
Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), juga pernah mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran MPR/DPR dan pembekuan Partai Golkar.
Namun, dekrit tersebut dikeluarkan hanya beberapa jam sebelum ia diberhentikan oleh MPR dalam Sidang Istimewa.
Dekrit ini tidak mendapat dukungan konstitusional dan berakhir tanpa pelaksanaan.
DPR dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Dalam kerangka Trias Politica, DPR merupakan perwujudan kekuasaan legislatif yang berdampingan dengan eksekutif dan yudikatif.
DPR berperan mengawasi pemerintah, menyusun anggaran negara, serta membentuk undang-undang.
Seiring usia yang mencapai delapan dekade, DPR diharapkan terus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kedekatannya dengan rakyat.
Sejarah telah mencatat peran penting DPR dalam menjaga demokrasi, dan juga tantangan-tantangan besar yang pernah dihadapi.
Peringatan hari lahir ke-80 ini menjadi momen penting untuk merefleksikan perjalanan panjang DPR sekaligus menatap masa depan legislatif Indonesia yang lebih kuat, adil, dan berpihak pada rakyat.*
(d/a008)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN