BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo: Indonesia Mundur ke Era Represif

- Senin, 01 September 2025 10:40 WIB
AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo: Indonesia Mundur ke Era Represif
ILUSTRASI (foto : detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, serta intervensi terhadap jurnalis dan media selama peliputan aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 hingga 30 Agustus 2025.

Dalam rentetan unjuk rasa yang berujung ricuh di berbagai daerah, jurnalis kembali menjadi korban represifitas aparat dan massa.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut kekerasan terhadap jurnalis telah menciptakan iklim ketakutan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Situasi ini tak hanya menimbulkan kerugian bagi warga, tetapi juga menempatkan jurnalis pada posisi rentan saat meliput," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (1/9/2025) di Jakarta.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Tajam

Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, AJI mencatat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Bentuk kekerasan itu meliputi teror, intimidasi, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, hingga serangan digital terhadap akun media sosial dan situs media.

Beberapa insiden kekerasan tercatat terjadi saat peliputan di titik-titik panas seperti:

Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta

Mako Brimob, Kwitang

Gedung DPRD Provinsi Jambi

Polda Metro Jaya

Salah satu jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan pada 25 Agustus di Senayan. Kemudian, pada 28 Agustus, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul oleh orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob.

Pada 30 Agustus, dua jurnalis di Jambi bahkan terjebak di dalam Gedung Kejati saat massa merangsek masuk. Mobil operasional media juga dilaporkan dibakar oleh massa anarkis pada dini hari.

Di hari berikutnya, 31 Agustus, seorang jurnalis stasiun televisi ditangkap dan dipukuli saat melakukan live streaming, sementara jurnalis pers mahasiswa mengalami penyerangan dengan air keras di depan Polda Metro Jaya.

Pembungkaman Pers dan Upaya Sensor

Tak hanya kekerasan fisik, AJI juga mengungkap bahwa media mengalami tekanan untuk tidak melakukan live streaming dan hanya menyajikan berita yang dianggap "sejuk" oleh pihak tertentu. AJI menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk pembungkaman dan intervensi terhadap kemerdekaan pers.

"Media didesak untuk menyajikan berita yang 'damai', padahal fakta di lapangan menunjukkan tindakan brutal dan pelanggaran HAM," ujar Nany.

Menurutnya, jika media dibungkam, publik justru akan mencari informasi dari sumber tidak kredibel seperti media sosial, yang memperbesar risiko hoaks dan disinformasi.

Sikap Resmi AJI Indonesia:

Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan pembatasan terhadap jurnalis selama aksi demonstrasi.

Menuntut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk aparat yang terlibat.

Menolak segala bentuk sensor atau tekanan terhadap media dalam menyampaikan informasi faktual.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Menegaskan bahwa jurnalis dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan segala pelanggaran terhadapnya adalah tindakan melawan hukum dan demokrasi.

"Upaya pembungkaman media dan platform hari-hari ini mengingatkan kita pada praktik represif Orde Baru. AJI menegaskan, kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan," tegas Nany.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru